Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Tjandra telah ditahan komisi antikorupsi tersebut di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri), Jakarta, sejak 15 Juli.

Johan menerangkan, Sekda Kota Bekasi itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka, Tjandra Utama Effendi, Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.

Tim KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.

Pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya agar hasil dari audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada Kamis (29/7) ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, antara lain Duta Besar RI untuk China, Imran Cotan.

Imran diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi renovasi wisma dan gedung Kedutaan Besar RI Singapura dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

(M040/Z002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010