Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2009 yang menjatuhkan hukuman delapan tahun.

"Saya merasa belum puas, untuk itu terus mengajukan upaya hukum," kata Al Amin, seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, pihaknya memiliki bukti baru berkaitan surat menyurat terkait putusan yang didakwakan pada dirinya. Namun Al Amin tidak menyebut bukti baru yang diajukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Jupriadi ini.

Al Amin mengajukan PK karena merasa tidak puas atas kasasi MA yang menghukum Al Amin dengan delapan tahun penjara sesuai putusan pengadilan PN Jakarta Pusat.

Dalam pengadilan tingkat pertama ini, selain divonis delapan tahun, Al Amin juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung.

Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.

Majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.

Dengan putusan tersebut, politisi dari PAN ini mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dalam tingkat banding ini Al Amin justru mendapat vonis tambahan dua tahun menjadi 10 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi ini menyatakan Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010