Indriyanto Seno Aji dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pertanyaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dinilai janggal
Dia menyebutkan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," kata Indriyanto Seno.
Untuk polemik alih status pegawai, menurut dia, sebagai sesuatu yang wajar tapi tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang
Baca juga: Anggota DPR minta publik tidak berpolemik terkait TWK pegawai KPK
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Baca juga: Saut Situmorang tanggapi kabar puluhan pegawai KPK tak lolos tes ASN
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021