Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers Kamis mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha tersebut diberlakukan berdasarkan nomor dan tanggal keputusan menteri keuangan KEP-337/KM.10/2010 per 6 Juli 2010.
(B008/S004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010