Yogyakarta (ANTARA News) - Tayangan infotainment di televisi tidak semuanya haram, apabila tidak meliput wilayah privasi seseorang, kemudian diberitakan sekaligus menyebar gosip, kata pengamat siaran media elektronik Arif Wibawa.
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta ini, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, tayangan infotainment di televisi menjadi haram jika memberitakan aib, gosip, dan privasi seseorang, yang terkadang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Menurut dia, tayangan infotainment itu harus dilihat dari isinya terlebih dahulu. "Jika isinya hanya bersifat memberikan informasi hiburan semata kepada masyarakat, hal tersebut tidak akan haram, karena hiburannya bersifat positif," katanya.
Oleh karena itu, dirinya tidak sependapat dengan fatwa yang mengharamkan infotaniment, karena harus dikaji terlebih dahulu isi dari tayangan tersebut. "Jika isinya menghibur dan memberitakan privasi seseorang, serta menyebarkan gosip dan aib, apalagi bukan fakta, maka hal tersebut jelas haram," katanya.
Ia mengatakan tayangan infotainment dapat dikatakan sebagai karya jurnalistik, karena masyarakat juga membutuhkan informasi tentang selebritis misalnya, atau yang sifatnya hiburan.
"Namun, cara-cara peliputannya harus sesuai dengan kaidah jurnalistik, yakni harus sesuai fakta di lapangan," katanya.
Jika yang diangkat bukan fakta, menurut dia, hal itu bukan karya jurnalistik. "Sebenarnya definisi infotainment adalah info dan entertainment, yaitu informasi yang memberikan hiburan, bukan informasi yang menghibur," katanya.
Menurut dia, media massa sebagai pemberi informasi kepada publik terkait dengan infotainment memang terkadang sangat berlebihan, terutama dari isi tayangannya.
"Hampir semua tayangan infotainment di media televisi, memberikan informasi tentang aib, gosip dan privasi seorang artis, seperti kehidupan rumah tangganya, perceraian maupun perselingkuhan. Hal tersebut sangat berlebihan, dan seharusnya tidak perlu dipublikasikan," kata Arif.
Ia mengatakan pihak pengelola media itu seharusnya lebih dulu memilah dan memilih mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk ditayangkan.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010