Ternate (ANTARA News) - Pasangan calon Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) pasangan Rusmin Latara/Nurdin Umasangaji (RL/NU) membawa kasus pemilu kada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil rekapitulasi (27/7) yang telah memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus/Safi Pauwah (AHM-SP).
"Pleno rekapitulasi memang telah dituntaskan oleh KPU Sula, namun banyak pelanggaran dilakukan oleh pasangan AHM-SP sehingga kasus pemilu kada tetap kami bawa ke MK," kata calon Bupati Sula Rusmin Latara ketika dihubungi, Rabu, malam.
Menurut Rusmin, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke MK, dari laporan itu akan disertai dengan berbagai bukti-bukti keterlibatan incumbent yang melakukan berbagai diskriminasi dengan melibatkan para aparat pemerintah mulai dari para Kepala Desa dan PNS di Pemkab Sula untuk memenangkan pasangan AHM-SP.
Ia juga menduga dalam proses pencoblosan lalu, semua perangkat dilibatkan untuk melakukan tekanan kepada pemilih, begitu pula tindakan money politic dilakukan oleh pasangan AHM-SP terkesan dibiarkan.
Rusmin yang juga anggota DPRD Malut tersebut menyatakan penyesalannya, karena seluruh perangkat pemerintah dilibatkan, begitu pula Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sula diduga bekerja untuk kemenangan pasangan AHM-SP.
"Kita optimis, dengan bukti-bukti yang kami bawa ke MK, sehingga diharapkan ada keputusan untuk dilakukan pemilu kada ulang atau diskualifikasi terhadap calon yang melakukan pelanggaran di pemilu kada," ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, anggota KPU Sula Basri Buamona menyatakan dari 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kepsul seluruhnya telah menuntaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di masing-masing PPK di kecamatan.
Untuk itu, kata Basri, KPU sebagai penyelenggara siap menerima konsekwensi dari pasangan RL-NU yang merasa dirugikan atas pleno yang dilakukan.
"KPU akan siap hadapi berbagai gugatan hukum yang akan dialamatkan ke penyelenggara pemilu, namun KPU yakin proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia bahkan memberi apresiasi kepada pasangan RL-NU yang akan membawa kasus pemilu kada ke MK, karena langkah yang dilakukan pasangan tersebut merupakan haknya sebagai calon Bupati yang merasa dirugikan akibat pleno rekapitulasi memenangkan pasangan AHM-SP.
Pleno rekapitulasi KPU Sula menetapkan pasangan Ahmad AHM-SP sebagai pemenang pemilu kada kabupaten itu, setelah dalam pleno rekapitulasi meraih 39.212 suara. Sedangkan pasangan RL-NU peroleh 19165 suara, disusul pasangan US-MO meraih 9143 suara.
Basri menyatakan dari 88.786 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekitar 17.888 pemilih tidak menyalurkan aspirasinya dalam pemilu kada. Pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Sula jalan Bukit Harapan itu terpaksa berlangsung selama empat hari tersebut, menyita perhatian berbagai kalangan di Sula, pasalnya KPU harus menunggu semua hasil rekapitulasi di tingkat PPK, karena terkendala masalah geografis.
Menurutnya, dalam pleno rekapitulasi itu, yang menggunakan hak pilih 70.898 pemilih. Dari jumlah itu, suara sah yang masuk sebanyak 67.517, sedangkan suara tidak sah mencapai 3377.
Menurut Basri, pihaknya dalam proses rekapitulasi pihaknya sangat transparan dan obyektif dalam menggelar pleno penetapan calon Bupati-Wakil Bupati hasil pemilu kada 15 Juli lalu. (AF/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010