"Adanya klausula baku tersebut rasanya untuk kepentingan pelaku usaha mengeruk keuntungan, namun ingin melepaskan tanggung jawab bila terjadi hilang atau rusak pada kendaraan yang diparkir di lahan perparkirannya," kata Hadi Suroso, salah seorang konsumen yang bekerja pada PT Astra Diesel Sunter, di Kota Bekasi, Rabu.
Menurut Hadi, Putusan MA tersebut perlu memperoleh apresiasi tersendiri karena aspek pembelaan terhadap konsumen pengguna jasa parkir rasanya sangat kuat.
"Saya setuju sekali dan merasa putusan MA itu merupakan hal yang patut pula kita syukuri, dan klausula baku yang dibuat pelaku usaha dihapus," katanya.
Hadi menambahkan, selama ini konsumen selalu berada pada posisi paling lemah sedangkan pelaku usaha, termasuk para pengelola jasa perparkiran, selalu membuat peraturan atau klausula bakunya secara sepihak dengan kecenderungan untuk keuntungan sepihak pula.
"Konsumen selalu saja menjadi korban bahkan cenderung menjadi orang yang disalahkan, sedangkan dasar yang dipakai pelaku usaha adalah klausula baku yang kabarnya mereka buat secara sepihak tersebut," ujar Hadi.
Sebagaimana diketahui, Putusan MA terkait penghapusan klausula baku oleh pelaku usaha khususnya pengelola jasa perparkiran, merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sekali pun Hadi mengaku belum paham atas isi undang-undang itu, namun dia merasa memperoleh pembelaan dengan terbitnya Putusan MA terkait penghapusan klausula baku oleh pelaku usaha tersebut.
"Istilahnya pengelola parkir itu supaya bertanggung jawab kalau sekiranya ada kehilangan di lahan parkir yang mereka kelola, karena konsumen yang parkir kendaraan telah mereka pungut bayaran," ujar Hadi. (ANT220/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010