Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengetatkan pengamanan sejumlah pelabuhan kecil yang ada di daerah itu untuk mencegah masyarakat mudik atau pulang kampung menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelabuhan kecil merupakan jalur alternatif yang biasa dimanfaatkan warga untuk menumpang perahu kecil keluar dari Pulau Bangka, terutama menjelang hari raya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Untuk mengantisipasi pemanfaatan pelabuhan kecil sebagai "jalur tikus" keluar masuk warga dari dalam dan luar daerah, pihaknya akan mengetatkan pengamanan dan pengawasan di seluruh pelabuhan kecil yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Baca juga: Dishub Rejang Lebong perbolehkan pelaku usaha antar kabupaten melintas
Baca juga: Satgas: Tidak mudik langkah terbaik lindungi warga dari COVID-19
Baca juga: Korlantas perketat pemeriksaan warga dikecualikan lakukan perjalanan
"Kami bekerja sama dengan personel Kodim 0431/BB beserta jajaran dan juga warga sekitar pelabuhan bersama-sama melakukan pengawasan," katanya.
Menurut dia, penyekatan jalur keluar masuk di wilayah kepulauan tersebut memang cukup berat karena ada banyak pelabuhan atau dermaga tambatan perahu nelayan yang ada di sepanjang pesisir daerah itu.
Untuk itu, dia berharap seluruh warga ikut berperan aktif dalam membantu mencegah mobilitas warga melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
"Pengetatan dan penyekatan ini kami lakukan untuk membantu upaya bersama mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini jumlah kasus di daerah ini semakin meningkat," katanya.
Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah nyata mendukung upaya pemerintah mencegah terjadinya mudik atau pulang kampung menjelang Idul Fitri 1442.
"Kami telah sampaikan imbauan larangan mudik lebaran tahun ini melalui berbagai media sosialisasi, dan menyarankan masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar Bangka Barat bisa kembali masuk zona hijau penyebaran COVID-19," katanya.
Menurut dia, larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Kami bersama TNI, Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah lainnya akan mulai melakukan penyekatan yang keluar dan masuk Bangka Barat serta akan melaksanakan patroli rutin di pelabuhan dan perairan wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
Selain pengawasan dan pengamanan pelabuhan kecil, tim gabungan juga akan mengetatkan pemeriksaan seluruh penumpang turun kapal dan calon penumpang yang akan berangkat di Pelabuhan Tanjungkalian.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021