"Saya berharap DPR dan KPI segera memanggil penanggung jawab serta penyebar infotainment tersebut untuk dimintai penjelasan mengapa dia mencari uang dengan merusak suasana keluarga sekaligus mengeksploitasi seks rendah masyarakat untuk memperkaya diri sendiri," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (27/7), mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.
NU sendiri saat menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2006 telah mengeluarkan fatwa haram bagi infotainment yang berisi gunjingan, gosip, dan adu domba.
"Waktu saya sebagai ketua umum PBNU telah ada kesepakatan rapat syuriah dan tanfidziyah bahwa hukum infotainment yang berisi gosip dan adu domba terhadap keluarga tertentu adalah haram, baik berdasarkan teks agama maupun filosofi agama," katanya.
Menurut Hasyim, keprihatinan terhadap isi infotainment bukan hanya datang dari NU atau umat Islam, namun juga dari agama lain.
"Ketika saya cek ke lintas agama, ternyata tidak ada satu agama pun yang memperkenankan gangguan moral terhadap keluarga tertentu," kata pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang dan Depok tersebut.(*)
(S0024/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010