kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan yang diupayakan pemerintah kepada masyarakatnya
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat untuk melakukan langkah terbaik yaitu tidak mudik dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Masih berkaitan dengan perayaan Idul Fitri, saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua untuk dapat mengambil langkah terbaik dengan mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Pada prinsipnya kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan yang diupayakan pemerintah kepada masyarakatnya dari penularan COVID-19," kata Wiku dalam konferensi pers virtual dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Satgas imbau masyarakat berbelanja aman lewat daring
Menurut Wiku, kebijakan peniadaan mudik akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki suara yang sama.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik sehingga masyarakat dapat memahami dan juga mematuhi kebijakan itu yang tentunya akan sangat membantu upaya penanganan pandemi COVID-19.
Wiku menuturkan apabila terjadi penularan pada diri sendiri atau orang terkasih, maka COVID-19 masih sangat berpotensi berujung fatal.
Baca juga: Satgas COVID-19: Mudik apapun bentuknya ditiadakan
Oleh karena itu, Wiku mengharapkan masyarakat dapat bijaksana dan sangat berhati-hati dalam melakukan setiap tindakan agar tidak berpotensi pada penularan COVID-19 misalnya dengan tidak mudik.
Wiku juga meminta posko di daerah masing-masing mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan.
"Saya harapkan satgas (satuan tugas) daerah juga dapat lebih sigap menyikapi situasi yang terjadi apabila masyarakat tidak mampu berlaku disiplin, maka setiap daerah di bawah kepemimpinan pimpinan daerah dan forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) wajib untuk menegakkan kedisiplinan," ujar Wiku.
Dia juga sangat menyayangkan adanya kerumunan di berbagai lokasi akhir-akhir ini yang memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah kasus COVID-19 karena pada prinsipnya kerumunan merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas: Kerumunan Tanah Abang runtuhkan jerih payah pemerintah
Namun demikian, untuk melihat dampak yang ditimbulkan maka baru dapat dilihat setidaknya dua sampai tiga minggu pasca peristiwa.
Untuk itu, dia meminta satgas daerah dengan poskonya di tingkat kelurahan untuk aktif mencegah, mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan di fasilitas umum di wilayah kerja masing-masing.
Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dengan menghindari kerumunan di fasilitas publik yang ada.
Kewajiban penggunaan masker juga merupakan bagian dari protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam aktivitasnya di ruang publik baik yang bersifat terbuka maupun tertutup sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Berbagai upaya tersebut hendaknya dipahami dan dipatuhi dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat dan lonjakan kasus di masa akan datang.
Baca juga: Satgas: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021