Aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham dilarang mudikJakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melarang seluruh pegawai di lingkungan instansi ini untuk melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, guna membantu pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
"Demi kesehatan kita bersama dan juga mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona, aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Dalam beberapa kali libur panjang selama pandemi COVID-19 menunjukkan peningkatan kasus di Tanah Air. Karena itu, pemerintah khususnya Kemenkumham meniadakan dan melarang mudik Idul Fitri bagi pegawainya terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.
"Mari sepenuhnya dukung kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri kita sambung silaturahmi melalui online saja," kata Andap.
Kebijakan internal Kemenkumham tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham nomor SEK-06.OT.02.02/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN di lingkungan Kemenkumham dalam masa pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut selaras dengan addendum SE Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Bagi ASN Kemenkumham yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19.
"Mari kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona," ujarnya pula.
Baca juga: ASN Kemendes PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun
Baca juga: Wagub DKI ingatkan adanya sanksi bagi ASN yang masih nekat mudik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021