Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mengikuti standar prosedur operasional (SOP) dan mekanisme yang ada terkait rencana pembongkaran bangunan pergudangan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Intinya kami siap melaksanakan perintah peraturan daerah (perda) dan tentunya dengan telah menjalankan SOP sebagaimana yang ada," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Yuma, sapaan akrab Yusuf Madjid, mengatakan Satpol PP Jakarta Utara sudah menerima rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar bangunan bermasalah tersebut dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara sejak Selasa (27/4).
"Iya kami sudah terima rekomtek oleh Citata sejak tanggal 27 April," ujar dia.
Selanjutnya Satpol PP Jakarta Utara akan melakukan survei lokasi dan memanggil pemilik bangunan untuk konfirmasi.
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta proyek pergudangan di Muara Angke dihentikan
Baca juga: LSM minta oknum terkait bangunan bermasalah Muara Angke segera tobat
Menurut Yuma, konfirmasi perlu dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI tersebut. Terlebih, lahan yang digunakannya cukup luas hingga mencapai 2.000 meter.
Satpol PP juga akak melakukan rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan (KPKP) serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"PTSP selaku pemberi izin nantinya untuk memastikan ada atau enggak yang bermohon (mengurus izin mendirikan bangunan/ IMB)," kata Yuma.
Yuma menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan standar prosedur operasional yang harus dilakukan sebelum menjalankan tahapan berikutnya yaitu eksekusi. "Mekanisme itu harus kami jalankan," ujar Yuma.
Baca juga: BPAD DKI nyatakan IMB proyek pergudangan di Muara Angke belum terbit
Baca juga: Proyek gudang Muara Angke hambat akses nelayan dan bongkar muat kapal
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021