Jakarta (ANTARA News) - Mantan Manajer Koperasi Konstitusi Hendani menyatakan bahwa kasus penipuan dengan cek kosong Koperasi Konstitusi senilai Rp4,203 miliar terhadap Tamrin Sianipar tidak melibatkan bendahara koperasi Wiryanto dan Ketua MK Mahfud MD.

Dalam kerjasama antara tergugat II (Hendani) dengan penggugat (Tamrin Sianipar) tidak pernah melibatkan tergugat I (Koperasi Konstitusi), tergugat III (Bendahara Koperasi Konstitusi Wiryanto) maupun tergugat IV (Ketua MK Mahfud MD), kata Kuasa Hukum Hendani, Dasar SH, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat, Hendani menyatakan bahwa penggugat mengetahui bahwa dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan tergugat I, tergugat III dan tergugat IV.

Hendani juga mengakui menandatangani cek BNI cabang Harmoni tertanggal 19 Oktober 2008 senilai Rp1888,1 juta dan diserahkan kepada penggugat tanpa sepengetahuan tergugat I dan tergugat III dan juga cek BNI tertanggal 25 Oktober 2008.

Hendani juga mengakui pemalsuan tandatangan Wiryanto, sehingga tiga cek yang diberikan kepada penggugat dilakukan oleh tergugat tanpa sepengetahuan tergugat I, tergugat III dan tergugat IV.

Hendani juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengembalikan modal kepada penggugat senilai Rp1,553 miliar, sehingga kewajibannya tersisa Rp2,986 miliar.

Mantan manjer koperasi Konstitusi ini juga menyatakan bahwa perbuatantannya tidak melanggar hukum karena telah mengembalikan sebagian modal kepada penggugat.

Dalam poemberitaan sebelumnya Tamrin Sianipar melakukan gugatan kepada Koperasi Konstitusi, Hendani, Wiryanto dan Mahfud MD karena menerima cek kosong senilai Rp4,203 miliar.

Kuasa hukum Tamrin Sianipar, Muchtar Pakpahan SH, mengatakan pihaknya tidak menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD secara pribadi, tetapi secara kelembagaan.

"Kami tidak menggugat Mahfud, tapi lembaganya karena seluruh perkara terjadi disana (MK) serta menggunakan fasilitas MK," kata Pakpahan, Selasa (20/7).

Muchtar Pakpahan mengatakan bahwa Koperasi Konstitusi ini berdiri dan menjalankan bisnisnya dan pengurusnya juga banyak melibatkan sumber daya MK.

Bisnis Koperasi Konstitusi terdiri atas bisnis rutin, seperti pengadaan pekerja pramu kantor (office boy), pengelolaan kantin, pengadaan satpam dan bisnis proyek tender, katanya.

(ANT/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010