Jakarta (ANTARA News - Pengacara artis Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, mengajukan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Hotman datang bersama Cut Tari serta suami artis itu, Yusuf Soebrata, dan langsung menuju ke bagian penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Rabu.

"Saya, Cut Tari dan suaminya tadi menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dan perkembangan kasus akhir-akhir ini, yang ternyata penyebar video sudah ditemukan," kata Hotman.

Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang.

"Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan menjelaskan bahwa Cut Tari benar-benar adalah merupakan korban, Cut Tari tidak ada andilnya sama sekali dan tindak pidana pornografi," katanya.

Menurut Hotman pengertian pornografi adalah menghukum orang yang menyebarkan, dimana dari pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti itu.

"Tertangkapnya para pengunggah, maka semakin jelas posisi Cut Tari bahwa tidak sama sekali melakukan penyebaran, kita beri contoh bahwa untuk kasus Maria Eva dulu yang bersangkutan bahkan merekam video tersebut, namun kasusnya dihentikan di polda," katanya.

Ada sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel itu dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para artis yang jadi tersangka yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Mengenai pasal 8 Undang-Undang Pornografi yang diberikan penyidikan bahwa kliennya sebagai model dalam video porno, Hotman menjelaskan bahwa hubungan intim video tersebut adalah tahun 2006, sementara Undang-Undang pornografi baru berlaku November 2008.

"Dengan demikian sudah jelas hukum di Indonesia hukum pidana tidak boleh berlaku surut dan mengenai pengajuan SP3, silahkan tanya ke penyidik," kata Hotman.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010