Jakarta (ANTARA) - Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditunda hingga dua pekan karena KPK tidak menghadiri persidangan.
"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010.
Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dengan agenda sidang perdana pada 4 Mei 2021.
"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," ungkap Hakim Morgan.
Baca juga: KPK dalami peran RJ Lino terkait proses pengadaan tiga unit QCC
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan RJ Lino
Namun pihak penasihat hukum RJ Lino keberatan bila penundaan dilakukan hingga 4 minggu.
"Masa tahanan RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei, jadi kalau yang mulia berkenan kami mohon penundaan paling lama 1 minggu," kata pengacara RJ Lino.
RJ Lino sudah ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021 atau berselang lebih dari 5 tahun setelah mengumumkan penetapan tersangka RJ Lino pada 15 Desember 2015.
"Betul tapi kan suasana lebaran, apa artinya saya tunda 1 minggu tapi hasilnya sama," ungkap hakim.
"Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama 1 minggu. Seharusnya lembaga KPK menghargai panggilan ini, apa maksud KPK itu ingin menggugurkan perkara praperadilan makanya dia minta 4 minggu," tambah pengacara.
Akhirnya hakim pun memutuskan sidang ditunda selama 2 minggu sehingga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2021.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga menyebabkan kerugian negara karena menunjuk HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran uang muka kepada PT HDMI tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM saat pelelangan masih berlangsung. Begitu pula setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai "owner estimate" (OE).
Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa "commission test" yang lengkap. "Commission test" tersebut menjadi syarat wajib sebelum serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021