Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.
"Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu`aqqat hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja.
Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut.
"Kita akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi," kata Ma`ruf.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma`ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.
Setelah sosialisasi, MUI juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait termasuk kemungkinan mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fatwa tersebut.
"Kita mungkin akan bicara dengan menteri atau DPR kalau menyangkut (pembuatan) Undang Undang," kata Ma`ruf. (*)
(A043/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010