Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ribuan perangkat desa yang tersebar di 266 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji atau penghasilan tetap selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2021, sehingga perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember, Senin.
"Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak," kata Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.
Menurutnya, belum adanya Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 menjadi salah satu penyebab belum cairnya penghasilan tetap sekitar hampir 3.000 perangkat desa di Jember.
"Kalau tidak berbarengan dengan Lebaran, kami masih bisa bersabar untuk menunggu kapan saja penghasilan tetap perangkat desa cair. Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tuturnya.
Baca juga: Guru besar katakan kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS
Baca juga: Anggota DPR puji Presiden Jokowi setarakan gaji perangkat desa
Gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021, namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021.
"Kami juga berharap ke depan nantinya ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," katanya.
Selama lima bulan belum menerima gaji, kata dia, hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain dengan bertani atau usaha berdagang.
Tidak terbayarnya penghasilan tetap perangkat desa juga merembet pada permasalahan pembayaran BPJS Kesehatan, sehingga tidak terbayar selama lima bulan dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa.
"Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi, namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan pihaknya berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada.
"Mudah-mudahan nantinya ada solusi dan penghasilan tetap para perangkat desa bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.*
Baca juga: Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa
Baca juga: Ditunda, kenaikan gaji perangkat desa di Ogan Komering Ulu
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021