Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode tiga tahun pada saat yang sama

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List Tokyo MoU.

Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode tiga tahun pada saat yang sama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dikatakan, berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU dinyatakan bahwa saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List. Tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.

Hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan sejumlah kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU di mana terdapat 21 negara keanggotaan penuh.

Keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi white list tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP selama 3 tahun terakhir. Pada 2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan ke luar negeri.

Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 itu menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).

"Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan pengawas kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok," ujarnya.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub, Ahmad mengatakan dengan adanya pengawasan tersebut, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat di sana dan terkadang ada kapal yang tidak dapat diberangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat beresiko untuk ditahan di luar negeri.

"Pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia," kata Ahmad.

Masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List yang mana menjadi salah satu unsur dalam penilaian komite dalam menentukan tingkatan resiko kapal, diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara.

Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.

Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh.

Baca juga: Tol Laut wujudkan keadilan ekonomi masyarakat terpencil

Baca juga: Optimalisasi program tol laut perlu sinergi semua pihak

Baca juga: Kemenhub ingatkan pemilik kapal tentang penyingkiran kerangka

Baca juga: Kemenhub keluarkan aturan perjalanan transportasi laut saat liburan

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021