Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan haluhal lain terkait pribadi.

Fatwa tersebut dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.(*)
(T.D016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010