Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk gudang Bulog di Jember yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,2 miliar itu diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sejak pagi pukul 09.00 WIB.
"Setelah semua persyaratan administrasi sudah lengkap, kami baru bisa menahan tersangka pukul 16.00 WIB," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Roch Adi Wibowo.
(M038/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010