Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan konsumen untuk memperhatikan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa (KLIK) untuk memastikan keamanan pangan saat berbelanja.
"Dengan empat langkah itu, Insya Allah masyarakat bisa lebih aman dalam membeli produk," kata Kepala BBPOM di Jakarta Safriansyah ketika memantau uji keamanan pangan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin.
Ia meminta masyarakat untuk memperhatikan kemasan yang cacat, penyok yang berpotensi bocor, segel rusak dan kemasan berlubang untuk tidak membelinya karena dikhawatirkan terkontaminasi mikroba atau patogen.
Keterangan pada label yang jelas, izin edar hingga tanggal kadaluarsa juga menjadi elemen penting dalam membeli produk olahan.
Selain itu, memperhatikan tingkat warna sebuah produk pangan apabila sangat mencolok, maka bisa dipertimbangkan untuk tidak membelinya karena dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya, yakni pewarna Rhodamin B.
Selain Rhodamin B, ada tiga bahan berbahaya lain yang perlu diwaspadai namun itu diketahui melalui uji sampel sebagai zat pengawet, yakni formalin, boraks dan pewarna kimia kuning metanil.
Baca juga: Ada kenaikan harga bahan pokok di DKI Jakarta pada Ramadhan ini
Baca juga: DKI jamin ketersediaan dan keamanan pangan jelang Ramadhan
Ada cara lain untuk mengetahui pangan basah misalnya mie basah mengandung pengawet atau bebas pengawet.
Di antaranya, lanjut dia, dengan membiarkan produk tersebut di ruang terbuka selama dua hari, jika masih awet, tidak berbau dan tidak berlendir maka dipastikan mengandung pengawet berbahaya. "Mi basah dalam waktu 1x24 jam itu sudah rusak kalau tanpa pengawet," ujarnya.
Adapun bahaya dari empat kandungan kimia itu, kata dia, menjadi pencetus penyakit kanker.
Menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Ramadhan, pihaknya gencar melakukan uji sampel, disamping pemeriksaan rutin di sejumlah titik.
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan uji sampel di 60 titik di antaranya pasar swalayan, pasar tradisional, gudang, ritel, distributor hingga importir.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021