Semarang (ANTARA News) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali menyangsikan fatwa haram merokok yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa efektif menghentikan kebiasaan merokok sebagian umat Islam.
"Sebelum mengeluarkan fatwa haram merokok, MUI harus mengkaji lebih dalam lagi," kata Marpuji di Semarang, Rabu, ketika dimintai tanggapan rencana MUI mengeluarkan fatwa haram merokok.
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu mengingatkan, jangan sampai legitimasi dan kredibilitas MUI merosot gara-gara mengeluarkan fatwa haram merokok namun sebagian besar umat Islam yang kecanduan tar dan nikotin itu tidak mematuhinya.
"Saya khawatir fatwa (haram merokok) itu tidak efektif, sebab jumlah umat Islam yang merokok memang sangat banyak dan mereka belum siap secepatnya menghentikan kebiasaan itu," kata Marpuji yang bukan perokok itu. Mata rantai perdagangan rokok juga melibatkan jutaan orang, sebagian besar juga umat Islam.
Menurut dia, sebaiknya MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram merokok memberi penyuluhan intensif kepada umat Islam tentang bahaya merokok dan keuntungan lain bila anggaran beli rokok digunakan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat.
Ia menjelaskan, di zaman Nabi Muhammad, "khomer" atau minuman memabukkan tidak langsung masuk kategori minuman haram. Setelah Nabi Muhammad membina umatnya, larangan itu baru muncul.
"Bina dulu umat Islam hingga mereka mengerti betul mudaratnya, kemudian baru mengeluarkan fatwa haram merokok," katanya.
Menurut dia, fatwa haram merokok merupakan sebuah ijtihad yang perlu pengkajian mendalam, dengan menimbang secara proporsional manfaat dan mudaratnya.
Mengutip keterangan seorang dokter, Marpuji mengatakan, manusia merupakan makhluk hidup yang paling pandai beradaptasi sehingga efek merokok antara satu orang dengan lainnya bisa jadi tidak sama.
Menurut dia, setidaknya ada dua tipe manusia dalam menghadapi perubahan dari luar, yakni mereka yang sukses beradaptasi dan gagal.
Bagi yang bisa beradaptasi, merokok hukumnya makruh, sedangkan bagi yang gagal beradaptasi, merokok hukumnya haram. "Jangan sekali-kali manusia mencampakkan dirinya dalam kebinasaan," katanya mengutip Alquran. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009