Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menutup pelaksanaan bazar UMKM yang diadakan di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, karena ada konser musik tanpa izin sehingga menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan.

"Langsung kami hentikan di tempat dan saya sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai peraturan pemerintah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin.

Polisi kemudian memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5).

Meski begitu, ketika polisi memasang garis dilarang melintas, di lokasi tersebut sudah sepi aktivitas dari kegiatan bazar UMKM yang berlangsung sejak 13 April 2021.

Hanya ada sejumlah kursi yang sudah disusun dan meja kosong yang masih berjejer di bawah tenda merah bertuliskan salah satu produk minuman kemasan.

Baca juga: Polisi usut konser musik di Pasar Minggu
Baca juga: Kapolri izinkan konser musik dan budaya? Ini faktanya!

Tangkapan layar konser musik yang diduga tanpa dilengkapi izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Sabtu (1/5/2021). (ANTARA/Instagram@teluuur)
Azis tidak menyebutkan jumlah saksi yang dimintai keterangan namun pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada manajemen, pengelola hingga pelaksana kegiatan (EO).

"Ini merupakan peringatan bagi kita semua. Sekali lagi tolong dukung pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan sehingga COVID-19 bisa dikendalikan," katanya.

Saat ini, polisi sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyeret pihak-pihak yang menyalahgunakan izin bazar tersebut ke jalur hukum.

"Sekali lagi tergantung alat bukti yang kami kumpulkan. Jika memang ada tindak pidananya pasti akan kita usut tuntas. Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain terhadap kegiatan seperti ini," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021