"Pembicaraannya tentang kasus di Mahkamah Konstitusi. Ketua DPR akan menjadi salah satu wakil yang akan membahas di sana dan MK akan menghadirkan DPR," ujar Yusril kepada wartawan sesaat sebelum pertemuan tertutup itu.
Menurut Yusril yang kini telah dijadikan tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung itu, pihaknya akan memohon kepada DPR agar membuka risalah saat pembahasan RUU tentang kejaksaan yang dibahas bersama DPR dengan pemerintah pada beberapa tahun silam.
Tentunya, ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus disegarkan kembali dengan membaca ulang risalah-risalah pembahasan UU tersebut.
Dijelaskannya bahwa dirinya pernah turut membahas UU tentang Kejaksaan itu dalam rapat Panja DPR dan berbagai bukti tertulis hasil notulensi rapat pembahasan di DPR tersebut diharapkan bisa membuka polemik keabsahana posisi Jaksa Agung.
Ditegaskannya pula kalau dirinya masih ingat bahwa masa jabatan atau kerja Jaksa Agung itu dibatasi selama kabinet pemerintahan berlangsung.
Ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu ia juga akan meminta dukungan Ketua DPR, Yusril mengatakan bahwa kehadirannya tidak untuk keperluan itu.
"Masak Pak Marzuki mau dukung saya, nanti salah dukung. Lah `wong` masalahnya sama Jaksa Agung dan dengan SBY. Nanti salah dukung malah repot. Ini murni (untuk) menjelaskan di MK," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu melayangkan permohonan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, Yusril mempersoalkan tafsir pasal 21 ayat 1 d UU Kejaksaan terhadap Pasal 1 dengan pasal 28D Ayat 1 UUD 45 tentang Asas Negara Hukum dan Kepastian Hukum. Dari pembahasan sejumlah pasal itu, Yusril pun menyoal legalitas status Jaksa Agung Hendarman Supandji.
(D011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010