Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Walikota Bekasi Mochtar Muhammad terkait kasus dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan Budi menjelaskan, Mochtar dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap kepada pegawai BPK.

Mochtar datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Sampai dengan pukul 11.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun, belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK memeriksa sembilan orang pegawai Pemkot Bekasi.

Kesembilan pegawai Pemkot Bekasi itu adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka.

Selain dia, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari, Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto, dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.

Kasus itu mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.

Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

(F008/S018)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010