Jakarta, 27/7 (ANTARA) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI akan memberikan masukkan tertulis untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya yang kini segera memasuki tahap pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Cagar Budaya.
"Komite III DPD-RI akan memberikan masukkan tertulis untuk RUU Cagar Budaya kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," kata Sulistyo, Ketua Komite III DPD-RI ketika membacakan salah satu risalah rapat dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/7).
Ketua Komite III DPD Sulistiyo yang didampingi Wakil Ketua Komite III DPD Azis Qahhar Mudzakkar dan Darmayanti Lubis dalam raker tersebut menerima sejumlah masukkan dan usulan dari anggota Komite III DPD antara lain perlunya pasal dalam RUU Cagar Budaya yang memberikan adanya penghargaan (reward) maupun sanksi (punishment) kepada masyarakat sebagai upaya melestarikan dan menfaatkan benda cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, selama ini ia mengaku sering ditelepon oleh anggota dewan terkait pembongkaran bangunan cagar budaya. "Saya langsung telepon ke gubernurnya malam itu juga, tapi besoknya sudah dibongkar. Kami berharap anggota Komite III DPD dapat memberikan masukkan kepada bupati, walikota dan gubernur dalam upaya menyelamatkan bangunan cagar budaya ," kata Menbudpar. Dengan adanya payung hukum di bidang cagar budaya, kata menteri, diharapkan tidak akan terjadi pembongkaran maupun dijualnya cagar budaya yang merupakan kekayaan dan nilai sejarah bangsa.
RUU Cagar Budaya dapat memperkuat perlindungan terhadap segala sesuatu yang mempunyai nilai sejarah. Dalam salah satu syarat benda dan bangunan yang termasuk kategori cagar budaya dari sisi usia minimal telah memasuki 50 tahun. Salah satu langkah serius pemerintah dalam melindungi cagar budaya adalah telah dibentuknya Panja antar Departemen.
Menurut Menbudpar Jero Wacik, salah satu hambatan dalam RUU ini adalah adanya tumpang tindih dengan UU lain, seperti UU mengenai bangunan, UU konstruksi yang kerap dijadikan alasan untuk merubuhkan bangunan karena dinilai rentan rubuh dan membahayakan keselamatan manusia.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010