"Kita serahkan (Anand) tadi pagi kepada Kejati," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Selasa.
Murnila mengatakan penyerahan Anand Krishna kepada kejaksaan merupakan pelimpahan kedua.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa kertas cetak berisi percakapan tersangka dengan korban melalui jejaring sosial, gelang pemberian Anand dan buku tentang Anand.
Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan Anand Krishna sudah lengkap (P-21) tertanggal 16 Juli 2010, sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum.
(T014/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010