Kepala Bea Cukai Kota Dumai, Isjha Bewirman mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan importir nakal sejak awal tahun 2009 hingga Juni 2010.
Pemusnahan ini dilakukan secara resmi setelah sebelumnya mendapat perintah dari Kentor Pelayanan BC Wilayah Riau.
Pemusnahan ribuan barang bukti senilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan dengan sejumlah instansi.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010