Manokwari (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPR RI menggelar rapat Rancangan Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, di Manokwari, Senin.

Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua di DPR RI Komarudin Watubun mengatakan ada tiga hal yang menjadi prioritas Revisi Otsus, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Komarudin mengakui, meski Otsus papua telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, karena sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Papua masih tergolong miskin.

Baca juga: DPR terbuka terkait revisi UU Otsus Papua

"Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2021," kata Komarudin Watubun pada pembukaan rapat itu.

Komarudin menegaskan tentang adanya perubahan beberapa pasal dalam revisi kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus, hanya terkait dengan anggaran dan pemekaran daerah.

"Anggaran dan pemekaran masih menjadi acuan utama, karena revisi ini merupakan inisiatif pemerintah pusat," tambahnya.

Baca juga: Revisi UU Otsus dan membangun Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI

Sementara itu Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap hasil rapat Revisi UU Otsus bersama pansus DPR RI itu dapat diperjuangkan.

"Saya berharap rapat bersama pansus Otsus DPR RI ini dapat menampung semua masukan sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir demi kemanjuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua di provinsi ini" kata Gubernur Papua Barat.

Rapat revisi UU Otsus di Manokwari itu dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Kajati Papua Barat W.Lingitubun, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Ketua lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, dan perwakilan tokoh masyarakat di provinsi itu.

Baca juga: Senator minta pemerintah melibatkan MRP-DPRP revisi UU Otsus Papua

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021