Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua di DPR RI Komarudin Watubun mengatakan ada tiga hal yang menjadi prioritas Revisi Otsus, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Baca juga: DPR terbuka terkait revisi UU Otsus Papua
"Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2021," kata Komarudin Watubun pada pembukaan rapat itu.
Komarudin menegaskan tentang adanya perubahan beberapa pasal dalam revisi kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus, hanya terkait dengan anggaran dan pemekaran daerah.
Baca juga: Revisi UU Otsus dan membangun Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI
Sementara itu Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap hasil rapat Revisi UU Otsus bersama pansus DPR RI itu dapat diperjuangkan.
"Saya berharap rapat bersama pansus Otsus DPR RI ini dapat menampung semua masukan sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir demi kemanjuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua di provinsi ini" kata Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Senator minta pemerintah melibatkan MRP-DPRP revisi UU Otsus Papua
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021