Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Amir Syarifuddin, di Makassar, Senin, mengatakan, semua berkas berita acara pemeriksaannya (BAP) sudah dirampungkan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kita sudah merampungkan semua BAP-nya dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya.
Ia menjelaskan meskipun berkas perkara dinyatakan telah rampung, namun kejaksaan tetap memertimbangkan pelimpahan ke PN Makassar.
Karena penyidik masih ingin menyerahkan beberapa bukti ke pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Sulsel, dimana kejaksaan sebelumnya diminta untuk melengkapi data-data setelah melakukan permintaan perhitungan kerugian negara.
Dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp14,5 miliar itu hanya melibatkan empat pejabat sebagai tersangka, yaitu Direktur PIP Makassar, ABH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Seksi pelayanan dan Informasi PIP, Kas, Camat Biringkanaya, Zul, dan Lurah Untia, Ard.
Karena keempat tersangka ini telah melakukan kesepakatan untuk memperjualbelikan lahan milik negara yang masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni tanah seluas 18,4 hektare untuk pembangunan kampus PIP Makassar yang berada di pemukiman nelayan.
Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (MH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010