Indramayu (ANTARA News) - Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Wiralodra, Salamah (18) mengamuk saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Bima Yudha membacakan tuntutan terhadap tersangka Tarkono (23) dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara, karena terdakwa menghilangkan nyawa orang secara berencana.
Yanto (38) salah seorang keluarga Salamah, kepada wartawan menuturkan, keributan yang terjadi di Pengadilan Negri Indramayu karena dirinya masih kecewa dan dendam terhadap Tarkono yang telah menghabisi nyawa keponakannya secara biadab.
Padahal semua orang mengenal korban merupakan mahasiswi yang baik kepada siapapun.
"Dirinya meminta supaya tersangka pembunuh Salamah dihukum mati, percuma diberi kesempatan hidup nanti barangkali mengulangi kembali perbuatannya," katanya.
Sementara itu pihak kepolisian menjaga ketat Tarkono, saat ratusan keluarga korban akan meluapkan emosinya.
Satuan Samapta Polres Indramayu berhasil membawa tersangka menuju kendaraan tahanan.
Kasatmapta Polres Indramayu, AKP Pardede menuturkan polisi berusaha untuk mengamankan terdakwa, meski dihadang ratusan keluarga korban.
"Pengamanan sangat ketat untuk menghindari hal buruk terjadi, dirinya berharap semua berjalan lancar," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Bima Yudha SH menambahkan,selama berjalannya sidang dari awal hingga saat ini keluarga korban tetap emosi. Sehingga jalannya sidang ramai oleh kerabat,rekan,namun pihak kepolisian masih dapat mengatasinya.
"Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Indramayu cukup baik,selama sidang terdakwa masih dapat memasuki ruangan sidang," katanya. (ANT061/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010