Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diminta untuk tidak "Mandul" dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Pro Kakao) di Kabupaten Mamuju.
"Kejari Mamuju jangan mandul dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program gernas pro kakao di Mamuju yang telah menghabiskan anggaran hingga Rp51 miliar di Mamuju melalui dana APBN tahun 2009,"kata aktivis Komite Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Komkar), Supriadi di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, Kejari Mamuju harus ada target dalam menangani kasus dugaan korupsi gernas pro kakao yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju tersebut, dan jangan bersikap apatis tetapi pro aktif dalam melakukan penanganannya.
"Kasus ini sudah ditangani kejari Mamuju selama tiga bulan terakhir sejak Kejari Mamuju memeriksa pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Mamuju yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun hasilnya belum ada kemajuan,"katanya.
Menurut dia, Kejari Mamuju hanya memeriksa pejabat dan tidak jelas apakah sudah ada kemajuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dan apakah akan ada yang ditetapkan tersangka atau tidak.
Oleh karenanya ia meminta agar Kejari Mamuju dapat lebih serius dan tegas menangani kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, dengan bekerja secara profesional mengusut kasus dugaan korupsi itu.
"Kasus ini mesti diusut tuntas karena telah merugikan petani, sudah menjadi rahasia umum di kalangan petani di Mamuju, kalau upah petani kakao dalam proyek gernas pro kakao di Mamuju diduga telah "disunat"," katanya.
Sementara itu Kasat Intel Kejari Mamuju, Umar Paita sebelumnya mengatakan, Kejari Mamuju telah mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan korupsi gernas pro kakao di Mamuju dengan memeriksa salah satu pejabat pada Disbunhut Mamuju yakni Kepala Bidang Perkebunan Disbunhut Mamuju yakni, Trikora Wahab sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan seputar pencairan dana dalam kasus dugaan korupsi gernas pro kakao tersebut.
Selain telah memeriksa Trikora Wahab, Kejari Mamuju juga akan memeriksa kontraktor proyek Gernas Kakao Mamuju untuk dimintai keterangan yang sebelumnya telah dipanggil Kejari Mamuju untuk dimintai keterangan namun kontraktor tersebut mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejari Mamuju
Sehingga Kejari Mamuju kemudian akan memanggil kembali kontraktor proyek gernas kakao tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan kepadanya untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, Kejari Mamuju juga akan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Kabupaten Mamuju, Ir Andi Syahruddin, karena pejabat tersebut juga diduga terlibat pemotongan upah petani kakao yang merugikan negara dan petani dalam proyek gernas pro kakao di Mamuju yang sebelumnya dilaksanakan menggunakan anggaran APBN senilai Rp51 miliar tahun 2009 di Kabupaten Mamuju.
Paita mengatakan, Kejari Mamuju berjanji akan memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam pencairan upah petani pada proyek gernas pro kakao pada kantor Disbunhut Kabupaten Mamuju sebagai bentuk konsistensi Kejari Mamuju dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek gernas pro kakao di Mamuju yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Setelah Kajari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Disbunhut Mamuju dan bukti yang dikumpulkan Kejari Mamuju cukup, kemudian audit BPK menyatakan ada penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi gernas kakao, maka pejabat Disbunhut Mamuju yang telah diperiksa akan ditetapkan menjadi tersangka,"katanya. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010