"Pernyataan Pak Benny yang meminta agar kasus Bank Century ditutup merupakan pernyataan yang tidak ada dasarnya," kata Bambang di Gedung DPR, Senin.
Bambang menjelaskan, tidak ada alasan menutup kasus Bank Century karena sudah menjadi keputusan DPR RI yang menyimpulkan ada pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century.
Menurutnya, DPR telah memutuskan untuk merekomendasikan lembaga penegak hukum guna menindaklanjuti kasus itu.
"Sampai saat ini DPR belum menerima tindaklanjut dari lembaga penegak hukum seperti apa dan bagaimana hasilnya," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Bambang, ketika mendalami kasus Bank Century, Panitia Angket menemukan sejumlah penyimpangan.
"Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan pada hasil audit investigasinya juga menemukan sejumlah penyimpangan," katanya.
Bambang mengaku heran atas pernyataan Benny K Harman, karena anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat di Tim Pengawas Rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century tidak meminta itu dihentikan.
Pernyataan Benny K Harman membuat Bambang bertanya-tanya, sebaliknya Bambang melihat setelah DPR membuat keputusan soal kasus Bank Century melalui rapat paripurna pada 4 Maret 2010 belum ada perkembangan signifikan soal pemberian dana talangan ke Bank Century tersebut.
Ia juga menilai, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK terkesan tidak sungguh-sunguh.
"Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century akan terus bekerja mengawasi tindaklanjut kasus Bank Century," katanya.
Padahal pada raat terakhir Tim Pengawas Rekomendasi DPR pekan lalu, DPR sudah menyekapati akan melakukan gelar perkara untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki lembaga penegakan hukum dan Tim Pengawas Rekomendasi DPR.(*)
R024/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010