Batang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Budi Utomo Raharjo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Batang II senilai Rp1,3 miliar.
"Kejari menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka karena ia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) dalam proyek yang menelan biaya sekitar Rp1,3 miliar itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Tatang Hermana, di Batang, Senin.
Menurut dia, dari hasil temuan di lapangan, kerugian sementara dalam proyek tersebut sekitar Rp55 juta, sedangkan surat penetapan sebagai tersangka sudah dikirimkan kepada Budi Utomo Raharjo.
Sebenarnya, kata dia, dalam kasus tersebut, Kejari juga telah menetapkan tersangka lain.
"Namun, kami belum bisa menyebutkan namanya. Yang jelas, dalam waktu dekat pasti akan kami sampaikan siapa saja orangnya yang akan menjadi tersangka," katanya.
Hasil sementara penelitian di lapangan oleh Kejaksaan Negeri Batang menemukan ada yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja dalam proyek pembangunan Puskesmas Batang II.
Selain itu, kata dia, Kejari juga telah memanggil lima orang panitia lelang proyek pembangunan Puskesmas Batang II sebagai saksi.
"Panitia lelang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan itu karena mereka hanya sebatas mengurusi administrasi lelang proyek," katanya.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya Kepala Dinkes sebagai tersangka maka status perkara telah masuk dalam tingkat penyidikan.
"Tersangka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
(KR-KTD/M028/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010