Jakarta (ANTARA News) - Sekitar sembilan juta tabung gas ukuran tiga kilogram akan diuji ulang, untuk memastikan spesifikasi teknis produk tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), demikian Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Anshari Bukhari di Jakarta, Senin.
"Kami tidak melakukan penarikan, yang kami lakukan uji ulang tabung yang tidak bertanda SNI," kata Anshari Bukhari.
Ia mengatakan sembilan juta tabung gas ukuran tiga kilogram yang diproduksi pada 2007 sampai November 2008 belum memakai tanda SNI, karena waktu itu belum diwajibkan ber-SNI.
"Ada ketentuan, bahwa tabung yang beredar sebelum SNI (wajib) harus diuji ulang selambat-lambatnya 2018. Setiap tahun, tabung itu harus diuji ulang," Anshari.
Ia menegaskan, tabung belum ber-SNI dan hanya memiliki spesifikasi teknis tersebut memiliki paramater sama dengan tabung yang sudah ber-SNI.
Bahkan, ia menilai tabung yang diimpor Pertamina dari China, pada tahap awal program konversi pun telah memenuhi parameter SNI.
"Namun tidak tertutup kemungkinan juga ada tabung dari pihak ketiga yang illegal dan tidak memenuhi SNI, karena tabung bersifat terbuka dan itu bisa beredar di mana saja," katanya.
Secara teori, lanjut dia, tabung yang illegal maupun tidak memenuhi SNI seharusnya sudah bisa diidentifikasi ketika tabung masuk stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) karena di situ ada pengecekan kualitas tabung.
Dia mendukung wacana distribusi, impor dan perdagangan tabung secara tertutup oleh Pertamina. "Selama ini impor (tabung) hanya diberikan kepada Pertamina," katanya.
Ada 70 perusahaan yang bergelut dalam industri tabung gas tiga kilogram, dengan total kapasitas terpasang nasional 74 juta unit per tahun.(*)
R016/B012/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010