Jakarta (ANTARA News) - Jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung, Irwan Nasution, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin sore.

Namun demikian, katanya, KPK belum mendapat informasi tentang alasan ketidakhadiran Irwan tersebut.

Rencananya, KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan Irwan. Namun, Johan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

Irwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK.

Hasil pemeriksaan Irwan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Ari Muladi yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menjerat Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Irwan diduga mengetahui proses perkenalan antara Anggodo dan Edy Soemarsono. Melalui Edy Soemarsono, Anggodo berkenalan dengan Antasari Azhar ketika menjadi Ketua KPK.

Melalui perantaraan Edy juga, Antasari bertemu Anggoro Widjojo, kakak Anggodo di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah menggelontorkan uang hingga mencapai Rp5,1 miliar kepada sejumlah pejabat KPK.

Sebagaimana telah dipaparkan dalam fakta persidangan, Anggodo mengaku membantu kakaknya dengan menyerahkan uang itu kepada Ari Muladi agar diteruskan kepada sejumlah pihak pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.

Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga dugaan Pimpinan KPK menerima uang belum bisa dibuktikan.

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Masaro Radiokom, Siswanto dan Triyono. Selain itu, KPK juga memeriksa staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lamria Siagian.

(F008*M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010