Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunda membahas fatwa mengenai infotainment karena permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Infotainment tidak termasuk dalam bahasan kita, meskipun sebelumnya ada rekomendasi untuk itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya direkomendasikan 15 permasalahan untuk difatwakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VIII yang diselenggarakan selama tiga hari sejak 26-28 Juli 2010, namun setelah diseleksi hanya tujuh fatwa yang akan dibahas.
Ketujuh permasalahan yang akan difatwakan yaitu mengenai azas pembuktian terbalik, bank air susu ibu (ASI), operasi penggantian dan penyempurnaan kelamin, cangkok organ tubuh, puasa bagi penerbang, nikah wisata dan tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Tujuh permasalahan tersebut akan mulai dibahas selama satu hari sejak Senin (26/7) sore hingga Selasa (27/7) siang dan hasilnya baru disahkan pada sore harinya.
Menurut Ma`ruf Amin, setelah tim fatwa mengidentifikasi, ternyata hanya tujuh permasalahan yang dinilai layak untuk difatwakan.
Sedangkan permasalahan lainnya, seperti infotainment, puasa dan hari raya diluar putusan pemerintah atau ulama, zakat dan permasalahannya, obat imunisasi yang mengandung babi serta hubungan ulama dan umara dalam menjaga kemaslahatan ditunda pembahasannya.
Namun, dia tidak menampik bahwa ada kemungkinanan MUI juga akan membahas lebih dari tujuh fatwa yang sudah diagendakan.
"Bisa saja dalam perkembangannya, ada kemungkinan permasalahan-permasalahan tersebut juga akan dibahas dalam Munas," katanya.
Rekomendasi fatwa menurutnya bisa berasal berasal dari pertanyaan atau permintaan serta yang dianggap penting untuk umat.
(T.D016/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
kenapa yang dibahas selalu secara syariat, secara hakikat sama sekali tidak dibahas...........
Seseorang dzikir " Laillahaillalloh " sebanyak banyaknya dengan membaca " tidak ada tuhan selain Alloh " sebanyak banyaknya ...makna hakikatnya tidak sama lhooooooooo