Untuk sementara disetop dulu penjualan tiket baik untuk umum maupun pemudik yang ingin berlebaran di kampung halamannya

Makassar (ANTARA) - Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, menyetop penjualan tiket penumpang selama 12 hari, sebagai respons aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan pemerintah.

"Untuk sementara disetop dulu penjualan tiket baik untuk umum maupun pemudik yang ingin berlebaran di kampung halamannya," kata Kepala Pelni Cabang Makassar Capt Ahmad Sadikin, Minggu.

Pemberhentian penjualan tiket sementara tersebut mulai 6-17 Mei 2021. Namun demikian, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sesuai tanggal tersebut, maka uangnya akan dikembalikan utuh.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dikeluarkan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Baca juga: Kemenhub dan Pemda berkoordinasi jelang peniadaan mudik Lebaran 2021

Sedangkan bagi penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan sebelum masa yang ditentukan, masih bisa diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan. Namun, sesuai syaratnya, calon penumpang mesti memiliki Surat Keterangan seperti rapid tes Antigen, swab PCR, dan GeNose.

Dengan larangan mudik tersebut, lanjut Ahmad, kapal dengan rute Makassar-Papua, begitupun daerah lain yang kapalnya tiba di Makassar maupun sebaliknya disetop pada Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 karena kapalnya akan berlabuh selama 12 hari.

"Penjualan tiket maupun keberangkatan kapal baru dimulai 18 Mei nanti, sesuai dengan jadwal operasional. Seluruh penumpang yang tiba di Pelabuhan Makassar pada 6 Mei nanti, tidak lagi diberangkatkan dan harus turun semua," katanya.

Meski dengan larangan mudik tersebut, kapal-kapal Pelni tetap melayani distribusi logistik.

"Ada beberapa kapal tetap beroperasi, tapi hanya mengangkut logistik saja. Kalaupun ada penumpang itu dikecualikan sesuai yang diatur dalam aturan pemerintah boleh melakukan perjalanan," ujarnya.

Baca juga: Pelni Tanjungpinang tetap angkut penumpang mudik khusus wilayah Kepri

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021