Jakarta (ANTARA News) - Dari 10 orang tersangka, Polri sudah menahan empat tersangka pengunggah video porno yang diduga melibatkan tiga artis terkenal, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Tersangka berinisial AR, BT, dan US ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, sedangkan RJ yang diketahui kenal dekat dengan Ariel ditahan di Polres Jakarta Selatan, kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin.
Polri menahan empat tersangka pengunggah karena sudah memiliki izin dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, ujarnya.
"Saat ini, kita sudah menahan lima tersangka terkait video porno yaitu Ariel, AR, RJ, BT dan US, dari empat pengunggah hanya tersangka RJ yang kenal dengan Ariel," kata Marwoto.
Sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel itu dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para artis yang jadi tersangka yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat, dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S035/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010