Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan masa pakai ideal kompor gas, regulator, dan selang sekitar dua tahun dengan syarat pemakaiannya wajar dan baik.
"Masa pakai ideal untuk kompor gas, selang, dan regulator adalah dua tahun dengan catatan dirawat dengan baik," kata Dirjen Industri Logam Mesin dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, garansi pabrik terhadap produk-produk itu hanya mencapai satu tahun dalam arti bila sepanjang satu tahun produk mengalami kerusakan akan diganti yang baru oleh pabrikan.
Namun, ia menegaskan bila masyarakat menggunakan produk itu secara wajar dan baik maka lifetime-nya akan lebih panjang.
Sebaliknya bila telah mencapai umur dua tahun dan terdapat tanda-tanda kerusakan, maka peralatan itu menjadi tanggung jawab masyarakat untuk menggantinya.
"Sedangkan untuk tabung gas, garansi yang diberikan pabrikan selama lima tahun, kalau ada kerusakan sepanjang itu dikembalikan kepada pabrikan untuk diperbaiki," katanya.
Berbeda dengan kompor gas, selang, dan regulator, tabung gas selalu kembali ke pengelola tabung yakni PT Pertamina alias tidak berdiam di kalangan masyarakat.
"Pengelola tabung selalu mengecek kerusakan atau kebocoran sebelum diisi kembali. Dan itu dilakukan secara reguler," katanya.
Saat ini suplai regulator dan selang ber-SNI dengan harga pabrik sudah dilakukan di berbagai daerah di antaranya di Tangerang, Bandung, Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Uji Ulang
Pihaknya menyatakan tidak akan menarik 9 juta tabung gas yang tidak mencantumkan atau bermarking logo SNI tetapi mewajibkan pengelola tabung untuk melakukan uji ulang sampai batas waktu 1 Juli 2018. Setelah itu setiap tahun harus dilakukan uji kembali.
"Kita tidak membicarakan istilah penarikan tetapi uji ulang untuk produk-produk yang belum bermarking SNI tetapi sudah memenuhi ketentuan SNI. Kalau memenuhi syarat harus diberi marking atau stamping dan kalau tidak lulus harus dimusnahkan," kata Anshari.
Itu artinya, dalam setiap produk yang sudah diuji ulang dan sudah lulus maka akan diberi marking atau stamping lulus uji di tabung gas yang bersangkutan.
Sebaliknya bila tabung gas tidak lulus uji maka wajib untuk dimusnahkan.
"Cara pengujian sudah akan ketentuannya melalui SNI," katanya.
Sejak program konversi pada 2007-2008, pihaknya belum menetapkan pencantuman logo SNI wajib meskipun spesifikasinya telah sama dengan SNI.
Pertamina mencatat, tabung gas yang sudah beredar tanpa marking SNI mencapai 9 juta dari total yang sudah beredar sebanyak 55 juta-60 juta tabung gas.
Pihaknya juga memastikan, tabung gas hasil impor China telah melalui pengujian dan mengikuti spesifikasi teknis sesuai SNI.
(H016/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010