Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 4.503 narapidana (napi) dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi di Bandarlampung, Minggu.
Kemudian, lanjut dia, untuk narapidana dan anak pidana yang mendapat keringanan hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi sebanyak 205 orang.
"Ya jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," kata dia.
Baca juga: 35 narapidana di Sumut dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Baca juga: Sebanyak 201 napi di LP Kerobokan Bali terima remisi Hari Raya Nyepi
Baca juga: 1.115 narapidana Hindu terima remisi khusus
Dia pun menyebutkan bahwa ada 16 lapas atau rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas 1 Bandarlampung terdapat 665 narapidana, Lapas Kelas II A Kota Bumi 295 orang dan salah seorang napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kemudian, lanjut dia, Lapas Kalianda 352 orang yang mendapatkan remisi dengan dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II A Metro 379 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung 399, orang.
Lapas Perempuan kelas II A Bandarlampung terdapat 201 orang mendapatkan remisi dengan dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Kota Agung terdapat 239 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dengan satu diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Way Kanan ada 283 orang, dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih terdapat 325 narapidana yang dapatkan remisi
"Sedangkan untuk Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung ada 68 anak yang dapatkan remisi, dan tidak ada yang langsung bebas," kata dia.
Kemudian, kata dia, di Rutan Kelas 1 Bandarlampung ada 464 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan satu diantara langsung bebas, begitu pula di Rutan Kelas II B Kota Agung dari 140 narapidana yang mendapatkan dapatkan remisi satu diantaranya langsung bebas.
"Rutan Kelas II B Sukadana dari 201 narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini tiga diantaranya bebas langsung," katanya pula.
Kemudian, Rutan Kelas II B Menggala dari 231 orang, Rutan Kelas II B Krui 84 orang dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi dengan 117 orang narapidana yang mendapatkan remisi ini.
Menurutnya, pemotongan masa hukuman bagi para narapidana dan anak pidana tersebut dalam rangka pemenuhan hak mereka, sehingga diharapkan para warga binaan ini akan terus berlaku baik selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021