Jakarta (ANTARA News) - Revaldo Surya Permana alias Aldo (27) secara resmi menjadi tahanan Markas Kepolisian Resort Jakarta Barat (Mapolres Jakbar) karena terbukti atas kepemilikan 62,53 gram narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

Kuasa hukum Revaldo, Giovani Sinulingga SH, mengatakan bahwa mulai Senin secara resmi pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dan penangkapan dari Mapolres Jakbar.

" Saya berniat mengajukan surat penangguhan penahanan Revaldo hari ini juga," kata Giovani di Mapolres Jakarta Barat, Senin.

Pada Selasa hingga Jumat pekan lalu, Revaldo masih ditahan di salah satu ruang Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Barat. Namun, pada Sabtu lalu ia dipindah ke sel tahanan.

"Kemarin masih pemeriksaan. Tapi, mulai Sabtu kemarin, ia sudah ditahan dan dipindah ke tahanan, sementara surat baru kami terima sekarang ," lanjut Giovani.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Mapolres Jakarta Barat, Kompol Cristian Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Rivaldo sudah dimasukkan di sel tahanan pada Sabtu pekan lalu.

" Rivaldo bersama kedua temannya sudah kita pindahkan, tinggal berkas kasus mereka kita limpahkan ke pengadilan," kata Cristian Siagian saat dihubungi ANTARA News.

Rivaldo Surya Permana alias Aldo, MY, dan AIR ditangkap di depan Wisma 77 Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa lalu. Sebelumnya, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi DD 78 SQ. Kemudian terjadilah aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan pelaku di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Saat berhasil dihentikan dan digeledah oleh pihak kepolisian, di pihak Aldo ditemukanlah satu bungkus sabu seberat 62 gram dalam sebuah amplop cokelat, dua paket plastik kecil shabu 0,53 gram, satu bong plastik, dua cangklong beling, satu sedotan plastik, dan satu korek api berisi ganja.


Rivaldo sendiri terancam kurungan seumur hidup, sesuai pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(T.ANT-009/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010