Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menggelar operasi yustisi gabungan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari dan menindak sebanyak 300 pelanggar.

Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, kafe, ataupun rumah makan.

"Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Minggu pagi.

Baca juga: Polda-TNI buat posko pengamanan cegah kerumunan di Pasar Tanah Abang
Baca juga: Pemkot Depok larang "open house" Lebaran

Imran menegaskan para pelanggar itu akan diproses secara hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk mengonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran.

Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.

Namun, lanjut Kapolres "urang awak" itu jika pelanggar yang sama kembali ditindak maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga wajib menjalani tes cepat COVID-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, ataupun pelaku usaha berupa kafe, restoran dan rumah makan.

Pelaku usaha harus menerapkan jaga jarak, menghindari kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjungnya memakai masker.

"Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda," katanya.

Sedangkan orang perorangan diwajibkan mengenakkan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang bersama dengan instansi terkait seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes.

Pada kesempatan yang sama Polresta Padang juga menindak para pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot racing.

"Ada ratusan kendaraan yang kami amankan, kegiatan sekaligus untuk mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setiap malam minggu hingga Minggu dinihari," katanya.

Sebelumnya pada Jumat malam, operasi yustisi juga menindak 400 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.

Baca juga: Masker transparan, inovasi untuk bantu teman tuli berkomunikasi
Baca juga: Imigrasi Bali akan deportasi WNA viral lukis masker di wajah

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021