Karimun, Kepri (ANTARA News) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan batu granit yang ditambang di areal PT Saipem di Desa Pangke, Kecamatan Meral tidak dijual, melainkan digunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
``Batu granit hasil penambangan di Saipem tidak untuk dijual, tetapi untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,`` katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Nurdin mengatakan tidak ada salahnya jika perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alam di lokasi beroperasi untuk kepentingan investasi.
Kandungan granit di kawasan tersebut tidak bernilai ekspor karena usianya masih muda.
"Kami pun percaya Saipem selaku perusahaan asing lebih takut pada aturan. Saipem merupakan perusahaan internasional bonafide yang mengedepankan kepercayaan dalam berinvestasi,`` ucapnya.
Dia menuturkan, lebih separuh dari 100 hektare lahan PT Saipem merupakan kawasan berbatu-batu yang tidak dapat dipecahkan dengan martil atau alat pemukul biasa, melainkan harus dihancurkan dengan bahan peledak perusahaan granit.
Saipem menghancurkannya untuk membangun sarana dan prasarana perusahaan.
"Di satu sisi mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk kegiatan itu. Jadi, wajar jika kami berikan insentif dengan membolehkan perusahaan memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri,`` tuturnya.
Dijelaskannya, PT Saipem menyatakan tetap menggunakan lahan itu untuk menjaga kepercayaan pihak lain meski harus mengeluarkan biaya tambahan, karena saat disurvei, penyiapan fasilitas perusahaan itu tidak semudah perkiraan akibat banyaknya batu-batu di lokasi yang terletak di Tanjungpengaru itu.
``Mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk pendalaman alur pantai,`` katanya.
Kondisi lahan di Karimun, lanjut dia jauh berbeda dengan Batam.
``Di sini lahan umumnya berbatu-batu, sedangkan di Batam tidak ada seperti itu,`` tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno mempertanyakan perizinan dan kontribusi aktivitas tambang granit di PT Saipem. Perusahaan berbendera Italia itu, menurut Rasno merupakan perusahaan galangan kapal, bukan perusahaan tambang.
``Jadi harus ada perizinan yang jelas jika di kawasan tersebut terdapat eksploitasi batu granit,`` katanya.
DPRD Karimun berencana akan memanggil Dinas Pertambangan, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Dinas Pendapatan Daerah guna mempertanyakan aktivitas tambang granit di perusahan itu. (ANT028/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010