"Kami menerima laporan dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Yogyakarta bahwa terdakwa yang akan segera divonis itu, pada Minggu siang melarikan diri dari rutan," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar.
Menurut dia, kemungkinan terdakwa yang dijadwalkan Senin (26/7) akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, melarikan diri karena stres setelah dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.
"Terdakwa melarikan diri menggunakan kain gorden untuk memanjat pagar tembok, agar bisa keluar dari rutan," katanya.
Ia mengatakan sesaat setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang tercatat sebagai warga Sukabumi, Jawa Barat itu.
"Pengejaran kami lakukan dengan penyisiran di akses jalan keluar dan di sejumlah angkutan umum, terminal maupun stasiun kereta api. Namun, sampai Minggu malam belum membuahkan hasil," katanya.
Saiful mengatakan terdakwa diketahui melarikan diri sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas Rutan Yogyakarta melihat ada sesuatu yang mencurigakan di sekitar poliklinik rutan, karena ada tali dari kain yang menjuntai keluar pagar tembok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di luar pagar tembok ada bambu yang diduga juga digunakan terdakwa untuk kabur," katanya.
Ia mengatakan dengan temuan tersebut petugas rutan semakin curiga, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penghuni rutan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa yang menghuni ruang tahanan Gatotkaca 1 sudah tidak ada di dalam kamar tahanan," katanya.
Terdakwa pelaku pembunuhan di rumah kos putri Kampung Sapen GK I/437 Rt 25 Rw 08 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 23 Februari 2010 itu, diduga mengidap psikopat.
Penasihat humum terdakwa Edy Haryanto mengatakan kemungkinan terdakwa memang stres, karena tuntutan hukuman dari jaksa cukup tinggi yaitu 20 tahun penjara.
"Saya imbau terdakwa segera menyerahkan diri, karena meskipun tuntutan jaksa 20 tahun penjara, vonis hakim belum tentu 20 tahun," katanya. (V001/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010