Ship To Ship (STS) menjadi suatu bisnis yang luar biasa yang menjadi bisnis strategis di negara Singapura dan di Malaysia. Untuk itu kami akan mengoptimalkan layanan ini, salah satunya yaitu dengan menyelaraskan pentarifannya sehingga bisa menciptaka

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pelayanan kegiatan Ship To Ship atau alih muat barang dari kapal ke kapal di Pulau Nipa, Provinsi Kepulauan Riau, harus terus dioptimalkan, dalam rangka meningkatkan daya saing pelayanan kepelabuhanan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Ship To Ship (STS) menjadi suatu bisnis yang luar biasa yang menjadi bisnis strategis di negara Singapura dan di Malaysia. Untuk itu kami akan mengoptimalkan layanan ini, salah satunya yaitu dengan menyelaraskan pentarifannya sehingga bisa menciptakan daya saing dengan negara tetangga kita," kata Budi Karya dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Menhub menjelaskan, dengan adanya penyelarasan tarif tersebut, akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

“Karena dari tarif itu, tentu pemerintah pusat dapat dan pemerintah daerah juga dapat. Dan akhirnya kita berikan lagi kepada layanan, supaya bisa memberikan suatu layanan yang maksimal,” katanya.

Ia mengatakan, upaya peningkatan layanan kegiatan STS sudah tertuang di dalam Permenhub yang telah disesuaikan dengan adanya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) sebagaimana arahan Presiden untuk menciptakan daya saing.

"Harapannya, yang tadinya di sini hanya ada 3 atau 4 atau 7 kapal yang datang, kalau kita bisa optimalkan layanannya baik dari aspek kemudahan pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta pentarifan, akan memberikan nilai kompetitif. Sehingga kapal yang datang bisa bertambah menjadi 21 atau 35, atau bahkan 50 kapal yang datang. Daya saing ini harus kita ciptakan,” ujarnya.

Ke depannya, Menhub berharap Kepulauan Riau menjadi daerah terdepan dalam pelayanan kegiatan STS karena lokasinya sebagai pulau terluar, sangat strategis, yang memungkinkan disinggahi kapal-kapal dari negara lain.

Budi Karya mengatakan diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah. Selain itu juga, Kemenhub akan menugaskan orang-orang yang terbaik dan memiliki pengalaman internasional.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan mendukung langkah Menhub untuk mengoptimalkan layanan STS di Pulau Nipa.

Ia mengatakan, ke depannya akan melakukan pola pendekatan yang lebih sistematis agar perizinan dapat berjalan dengan lebih cepat dan lebih baik.

“Sehingga dari sisi tarif, manajemen pengelolaan, dan pelayanannya bisa bersaing dengan negara lainnya,” kata Gubernur Ansar Ahmad.

Sejumlah pelayanan kepelabuhanan di Pulau Nipa yang akan dioptimalkan yaitu : Pembersihan tangki dan pengelolaan sampah; Fasilitas sarana dan infrastruktur; Pemanduan Alih muatan barang kapald ke kapal; Terminal terapung (floating storage & offloading/FSO); Labuh sementara; Pengisian bahan bakar kapal (bunkering) dan Berlabuh jangkar (anchorage).

Kegiatan STS ini merupakan salah satu dari kegiatan kepelabuhanan yaitu Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (Ship To Ship Transfer), yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan.

Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat pelaku/badan usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk didalamnya upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Jajaran komisaris PP tinjau proyek Tangki Timbun Pulau Nipa

Baca juga: Swasta bangun kilang minyak di Pulau Nipa Batam

Baca juga: Kembangkan Beranda RI, Indonesia Kelola Pulau Nipa

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021