Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Adjat Sudrajat mengaku sudah melaporkan tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif BTN Syariah dengan kerugian negara Rp44 miliar Jusmin Dawi yang jadi buron ke Kejaksaan Agung.

"Saya sudah melaporkan tersangka korupsi BTN Syariah Jusmin Dawi ke Kejagung perihal buronnya selama enam bulan terakhir ini," katanya, di Makassar, Minggu.

Selain melaporkannya ke Kejagung, ia juga mengaku telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk membantua menangkap tersangka yang sudah menjadi buronan Kejati.

Karena itu, ia meminta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya segera diselesaikan.

"Kami minta kepada tersangka agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempercepat proses perkaranya sebelum dijadikan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Mantan Inspektur Pidana Umum Kejagung itu juga meminta agar Direktur PT ARA segera menyerahkan diri untuk dimintai klarifikasi seputar rekaman percakapan dirinya dengan salah satu jaksa senior AM yang telah beredar luas tersebut.

"Saya minta Jusmin menyerahkan diri. Ia harus memberi penjelasan keterangan terkait rekaman itu, agar kasus ini tuntas," tegasnya.

Dengan keterangan Jusmin nanti, pihak-pihak yang ikut terlibat memfasilitasi, baik dari BTN Syariah maupun dari internal kejaksaan akan terungkap dengan jelas.

"Supaya kita tahu apa benar ada yang menerima suap di kejaksaan atau tidak. Kita juga ingin rekaman itu dibuktikan kebenarannya," terangnya.(*)
(T.KR-MH/B/S016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010