Dalam waktu dekat keempat pemain Sriwijaya Football Club (SFC) yakni Charis Yulianto, Isnan Ali, Ambrizal, dan Cristian Worabay akan disidangkan, kata Wakil Kepala Poltabes Palembang AKBP Drs Sabaruddin Ginting di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu.
"Berkas empat pemain SFC telah kami limpahkan ke Kejari pada Kamis pada 22 Juli lalu dan tinggal menunggu disidangkan saja," kata dia.
Dia mengatakan, keempat pemain SFC itu dijerat Pasal 170 KUHP tetang pengeroyokan dan Pasal 351 (2) tentang penganiayaan berat.
Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada empat pemain SFC itu dan begitu pula yang dilakukan oleh Kejari Palembang, dia menjelaskan karena para tersangka ini mendapat jaminan dan permohonan.
Selain itu, telah terjadi perdamaian dengan korban dan tak ada ketakutan para tersangka akan melarikan diri.
"Keempat pemain SFC ini sangat kooperatif dan lagi pula mereka masih memiliki tugas membela SFC dipertandingan Piala Indonesia. Hal ini yang menyebabkan penangguhan penahanan," ujar dia.
Namun, setelah tugas profesionalnya sebagai pesepak bola maka pelaksanaan persidangan akan segera dilakukan oleh Kejari.
Keempat pemain SFC itu ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pengeroyokan kepada anggota kelompok suporter yang berujung empat korban, pada 8 Mei 2010, seusai laga tim SFC melawan Persija Jakarta di Palembang.(*)
(ANT-039/T009/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010