Jakarta ((ANTARA News) - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) akan mendirikan Akademi Survei Indonesia yang dirancang untuk mendidik mereka yang berminat bergelut dalam profesi survei opini publik dan konsultan politik.
Demikian keterangan tertulis ketum AROPI terpilih (2010-2013) Denny JA di Jakarta, Minggu.
Denny mengatakan, pendirian akdaemi merupakan salah satu program kerja AROPI periode 2010-2013 yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-2 AROPI di Jakarta pada 24-25 Juli 2010.
"Model pendidikannya berupa kursus-kursus jangka menengah dan peserta didik akan memperoleh sertifikat," katanya.
Munas tersebut diikuti oleh seluruh Koordinator Wilayah AROPI yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Munas dipimpin oleh Prof Dr Jawahir Thontowi dari Yogyakarta, didampingi Dr Ferdi dari Sumbar dan dan Beatus Tambaip, MA (Papua).
Selain itu, AROPI akan bekerja sama dengan kalangan perguruan tinggi untuk merancang kurikulum survei opini publik. Hasil kerjasama ini dapat berupa lahirnya sebuah mata kuliah khusus survei opini publik di universitas, atau paling tidak materi metodologi survei opini publik dapat terintegrasi dalam matakuliah metodologi riset yang sudah ada di lingkungan ilmu-ilmu sosial.
Dengan berdirinya Akademi Survei dan terintegrasinya metodologi survei opini publik dalam kurikulum perguruan tinggi diharapkan kesenjangan pemahaman antara pelaku survei (lembaga survei) dengan kalangan perguruan tinggi dapat direduksi.
Selama ini masih banyak insan universitas yang meragukan bahkan cenderung meremehkan kehadiran survei opini publik dalam tradisi politik modern di Indonesia.
Dalam Munas ke-2 AROPI juga kembali ditegaskan program AROPI untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan publik yang tidak pro demokrasi. AROPI akan memanfaatkan segala mekanisme konstitusional untuk mengkritisi UU maupun produk hukum lainnya yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan akademik.
Dalam laporan pertanggung jawaban program kerja AROPI periode 2007-2010 disampaikan bahwa asosiasi ini telah memberikan sumbangan yang sangat historik dalam mengawal demokrasi dan mempertahankan kebebasan akademik.
Menurut Denny, AROPI melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi berhasil mementahkan dua undang-undang sekaligus yang membatasi publikasi survei dan hitung cepat (quick count), yakni UU No. 10/2008 tentang Pemilu dan UU No.42/2008 tentang Pilpres.
"Prestasi yang dilakukan AROPI tersebut sangat fenomenal, mengingat AROPI dalam asosiasi pertama yang berhasil mementahkan dua UU sekaligus yang mengekang kebebasan akademik di Indonesia. Atas prestasi ini AROPI mendapatkan penghargaan dari MURI," katanya.
Dalam Munas ke-2 itu AROPI Denny JA terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum dan Umar S Bakry sebagai Sekjen AROPI periode 2010-2013. Peserta Munas memberikan apresiasi sangat tinggi atas keberhasilan Denny JA memimpin AROPI periode 2007-2010 dengan berbagai prestasi yang historik, khususnya dalam kedudukan AROPI sebagai asosiasi yang baru lahir.
Tiga tahun ke depan, AROPI akan lebih bergerak ke daerah-daerah dengan memberdayakan potensi pengurus AROPI di daerah. Munas sepakat membagi wilayah kerja AROPI dalam tiga zona, yaitu Indonesia Timur, Indonesia Tengah dan Indonesia Barat.
"Masing-masing zona akan mengembangkan program kerja unggulan masing-masing melalui dana stimulus dari Ketua Umum AROPI. Di tiap-tiap Zona didirikan sekretariat wilayah yang akan merancang dan mengkoordinasikan program-program di zona masing-masing," demikian Denny JA.(*)
(R009/K004/brt)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010