"Penggerebekan dilakukan Sabtu (24/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi menyita sebanyak empat drum berisi zat kimia berbahaya jenis sianida. Barang buktinya sudah kita sita karena tak disertai dengan izin penjualan resmi dari instansi berwenang," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, di Palu, Minggu.
Kahar Muzakkir mengatakan, penggerebekan itu dilakukan aparat Satuan II Direktorat Narkoba Polda Sulteng atas informasi warga yang mengetahui adanya penimbunan zat kimia berbahaya di dalam gudang tersebut.
Dari informasi itu, kata dia, sejumlah aparat lalu dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud.
Kahar berujar, di lokasi penggerebekan itu polisi juga mengamankan seorang pemilik gudang dan barang bukti tersebut untuk dimintai keterangan.
"Setelah diinterogasi, ternyata pemilik barang bukti berinisial HW (45) itu tidak memiliki izin resmi penjualan, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kahar, didampingi Kepala Satuan II Direktorat Narkotika dan Bahan Berbahaya (Ditnarkoba), AKBP Marpaung.
Tersangka HW mengaku memperoleh cauiran kimia berbahaya jenis sianida itu dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas yang rencananya akan dikirim ke lokasi penambangan emas tradisional Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Polisi menjerat tersangka HW dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha.
"Kasusnya kini masih dalam proses pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain," demikianKahar Muzakkir.
(T.ANT-106/A041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010